Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peserta SKB CPNS Diwajibkan Isolasi Mandiri Selama 14 Hari Sebelum Tes

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Agustus 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebelum mengikuti tes. 

"Hal tersebut kami lakukan, untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan SKB," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Kamis, 06 Agustus 2020. 

Selain itu, ada beberapa poin lainnya yang harus dilakukan oleh peserta, di antaranya sebelum berangkat ke lokasi tes, peserta harus dalam keadaan bersih, tidak diperkenankan mampir ke tempat lain sebelum seleksi. 

Peserta juga wajib memakai masker, dan juga face shield, memperhatikan jarak minimal 1 meter dengan orang lain, mencuci tangan pakai sabun atau hendsanitizer. 

"Para pengantar juga hanya bisa sampai di tempat pengantaran yang sudah kami tentukan. Dan dilarang menunggu, karena dapat mengumpulkan orang banyak," kata Alang. 

Hal tersebut dilakukan oleh pihaknya berdasarkan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 17/SE/VIII/2020. Tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dnegan metode computer assisted tes. 

"Kami harap hal tersebut dipahami dan dikerjakan oleh peserta. Agar semua aman dan tidak terjangkit Covid-19," harap Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru