Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Katingan Segera PanggIl Mantan Kades Karuing

  • Oleh Abdul Gofur
  • 06 Agustus 2020 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan segera memanggil mantan Kepala Desa Karuing Kecamatan Kamipang berinisial WS terkait dugaan korupsi dana desa atau DD tahun 2019.

Hal ini setelah pada Kamis, 6 Agustus 2020 pihak Inspektorat Katingan resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atau LHP terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan kepala Desa Karuing kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan.

LHP ini diserahkan langsung Inspektur Katingan, Megar kepada Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid di kantor Kejaksaan Negeri Katingan.

LHP dugaan kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa Karuing ini setebal kira-kira 3 cm.

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid mengatakan, dengan telah diserahkannya LHP ini selanjutnya proses hukum akan berjalan dengan segera memanggil mantan Kades Karuing.

Dirinya bahkan telah memerintahkan untuk membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan.

Menurut Yovandi, pihaknya tidak main-main terkait kasus ini. Ia menegaskan bakal memproses tuntas siapa saja yang terlibat. 

"Sebelumnya sudah sering diingatkan agar selalu hati-hati mengelola anggaran. Semua harus dipertanggungjawabkan," tegas Yovandi. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru