Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi Kejaksaan dan LPSK Bahas Peluang Jaksa Pinangki Jadi Justice Collaborator

  • Oleh Teras.id
  • 07 Agustus 2020 - 07:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Sejumlah komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis, 6 Agustus 2020. Dalam pertemuan itu, kedua lembaga membahas dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam pusaran perkara Djoko Tjandra.

Kedua lembaga bersepakat membantu apabila pengacara Djoko Tjandra yang juga jadi tersangka, Anita Kolopaking, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang juga terlibat dalam pusaran kasus ini, bersedia menjadi Justice Collaborator atau whistleblower. Ketua LPSK Hasto Atmojo menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan jika pilihan itu diambil keduanya.

"LPSK dan KKRI mendukung penuh aparat hukum untuk membongkar kasus Djoko Tjandra. Kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2020.

Seperti diketahui, Anita Kolopaking, Pinangki dan Joko Tjandra sempat diketahui ada dalam satu frame foto bersama. Foto itu kemudian menyebar beberapa waktu yang lalu di tengah masyarakat.

Komisioner KKRI yang datang dalam pertemuan itu terdiri dari Resi Anna Napitupulu, Witono, Sri Harijati dan Apong Herlina. Mereka diterima Hasto Atmojo bersama para Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi, Antonius PS Wibowo dan Livia Iskandar.

Anggota KKRI Witono, mengatakan bahwa peran LPSK sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dalam kasus Djoko Tjandra. Bahkan peran mereka tidak hanya terbatas pada Anita atau Pinangki saja.

"Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut di hadapan aparat penegak hukum," kata Witono.

Witono tak menampik bila Komisi Kejaksaan juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki. Pemanggilan bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Jaksa tersebut.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru