Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Gelar Perkara, Polisi: Kasus Anji dan Hadi Pranoto Naik ke Penyidikan

  • Oleh Teras.id
  • 07 Agustus 2020 - 06:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan status laporan Muannas Alaidid terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto sudah naik menjadi penyidikan. Hal itu diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.

Dalam gelar perkara, kata Yusri, penyidik menentukan kalau laporan Muannas telah memenuhi unsur persangkaan dalam Pasal 28 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

“Kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap Yusri pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Yusri mengatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Rencananya polisi akan memanggil saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia serta ahli IT untuk dimintai kesaksiannya. Adapun dalam kasus ini, Muannas Alaidid sebelumnya melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran kabar bohong alias hoax dalam sebuah video di akun YouTube Dunia Manji.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten video Anji mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas. Pernyataan tersebut, kata dia berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

Hadi Pranoto pun mengatakan berencana melaporkan balik Muannas ke polisi. Bahkan, kabarnya Hadi hendak menuntut ganti rugi kepada Muannas sebesar US$ 10 juta.

“Ya, nanti kita lihat seperti apa ke depannya,” ujar dia lewat sambungan telepon.

Hadi belum memastikan apakah akan membidik Muannas dengan pasal pencemaran nama baik atau tidak dalam laporannya. Namun, ia yakin tidak menyebarkan berita bohong alias hoax seperti yang dituduhkan Muannas.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru