Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Fetish Kain Jarik, Polisi Periksa 8 Saksi dan Geledah Kosan Terduga

  • Oleh Teras.id
  • 07 Agustus 2020 - 13:20 WIB

TEMPO.COJakarta - Kepala Bidang Humas Polsa Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi di kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan pria berinisial G.

"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," ujar Trunoyudo, kemarin. 

Ia menuturkan polisi juga melacak dan mendatangi tempat kos milik terlapor. Di lokasi polisi menggeledah kamar milik terduga namun Trunoyudo belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan. "Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan polisi menjerat terlapor atau sosok yang disebut Gilang Bungkus di media sosial dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP. "Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," tutur Trunoyudo.

Sebelumnya di media sosial dari pemilik akun Twitter mufis @m_fikris, mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria yang ramai mendapat sebutan Gilang Bungkus. Akun Twitter tersebut membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain di kasus fetish kain jarik yang berkedok penelitian. (TERAS.ID)

Berita Terbaru