Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pembunuhan Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 07 Agustus 2020 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kasus pembunuhan, Joko Baru (37) dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan, dalam kasus sabu yang menjeratnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Arie Kesumawati, Jumat, 7 Agustus 2020.

Terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Pebruari 2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu sebanyak 3 paket dan sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi saat bertransaksi.

Terdakwa menerima sabu dari Riki. Mereka bertransaksi di Jalan RA Kartini, Sampit. Sabu 3 paket itu berasal dari 1 paket yang dibelinya dengan harga Rp 1.150.000, akan baru dibayar Rp 800 ribu.

Fakta sidang terungkap, setelah membeli, sabu itu terlebih dahulu digunakan di kediaman orang tuanya. Selain itu sabu yang dibagi itu juga ada yang sudah dipesan.

Dari catatan kriminalnya, ini ketiga kalinya terdakwa berurusan dengan hukum. Sebelumnya dia terlibat kasus penganiayaan dan pembunuhan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru