Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Harus Inventarisasi Izin TUKS dan Tersus

  • Oleh Naco
  • 07 Agustus 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta pemkab untuk menginventarisasi perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) di wilayah ini.

"Upaya ini dilakukan untuk memastikan usaha yang dilakukan investor berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan begitu maka daerah tidak dirugikan terutama dari segi pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, Jumat, 7 Agustus 2020.

Rimbun mengungkapkan, inventarisasi dan evaluasi sangat penting dilakukan guna mengetahui secara pasti izin yang dimiliki sudah sesuai dengan peruntukan dengan aturan atau tidak.

Karena, banyak TUKS dan Tersus yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim selama ini juga menyulitkan dalam hal pengawasan terhadap kegiatan usaha bidang kepelabuhan itu, sehingga operasionalnya memang rawan disalahgunakan.

Rimbun pun meminta kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit untuk menjalankan dan meningkatkan fungsi pengawasan secara profesional, jangan sampai ada kegiatan usaha kepelabuhanan beroperasi tidak sesuai dengan perizinan, aturan, dan ketentuan yang berlaku.

Dia menambahkan, sesuai tugas dan fungsi Komisi I yakni membidangi pemerintahan dan perizinan, maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera menjadwalkan untuk turun ke lapangan mengecek seluruh perizinan usaha bidang kepelabuhan.

Sementara ketika ditanya berkaitan perusahaan mana yang dalam waktu dekat akan segera dicek pihak Komisi I DPRD Kotim, dia menegaskan sudah mengantongi beberapa nama perusahaan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru