Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pembunuhan di Barito Utara Ternyata Sempat Konsumsi Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 07 Agustus 2020 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Tersangka Enda (24) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Lidam (46) di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Jumat, 7 Agustus 2020. Tersangka berdalih melakukan itu karena efek sabu yang dikonsumsinya.

“Sehari sebelum melakukan penganiayaan dan pembunuhan, tersangka mengonsumsi sabu. Ini jadi salah satu alasan tersangka melakukan pembunuhan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan untuk mengungkap motif sesungguhnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka sementara jika dirinya sempat ribut dengan saudara korban.

“Karena melihat korban membawa kayu, tersangka langsung mengarahkan pisaunya ke korban,” terang Kristanto.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.

"Ancamannya 15 tahun penjara. Tersangka beserta barang bukti sebilah badik telah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru