Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PPATK Tunggu Permintaan Kejagung dan Polri Telusuri Aliran Duit Djoko Tjandra

  • Oleh Teras.id
  • 08 Agustus 2020 - 11:50 WIB

TEMPO.COJakarta - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) belum menerima surat permohonan resmi dari Kejaksaan Agung dan Polri terkait bantuan menelusuri dana dalam kasus  Djoko Tjandra.

"Saya sudah dengar, mungkin suratnya belum sampai kepada kami. Tapi kami siap untuk mendukung Kejaksaan Agung dan Polri apabila diminta," ujar Ketua PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Dua institusi hukum itu sebelumnya menyatakan telah menggandeng PPATK untuk membantu melacak aliran dana dalam kasus Djoko Tjandra. Untuk Kejaksaan Agung, aliran dana diduga ada dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki Sirna diketahui pernah bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa seizin atasan. Kepergian Pinangki diduga untuk bertemu Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

Sementara di Polri, penyidik meminta PPATK untuk membantu mencari aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu,  Prasetijo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru