Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

485.772 Peserta Kartu Prakerja Terima Pencairan Insentif

  • Oleh Teras.id
  • 08 Agustus 2020 - 14:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari memastikan sebanyak 485.772 peserta telah menerima pencairan stimulus sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan secara bertahap selama empat bulan.

Peserta penerima bantuan gelombang pertama hingga ketiga ini sebelumnya telah menyelesaikan kursus kerja secara daring dari lembaga penyedia pelatihan yang dipilihnya melalui delapan jenis platform digital.

"Namun setiap hari akan bertambah. Kami rekonsilisasi bisa sampai 20-40 ribu orang per hari," kata Denni melalui konferensi virtual, Jumat, 7 Agustus 2020.

Adapun peserta yang tercatat telah menyelesaikan pelatihannya kini mencapai 501 ribu orang. Sedangkan peserta yang sudah mengisi survei tercatat sebanyak 170 ribu orang.

Pemerintah memberikan insentif sebesar Rp 3,55 juta kepada masing-masing peserta Kartu Prakerja. Sebanyak Rp 1 juta dari total insentif diberikan kepada penerima dalam bentuk voucher pelatihan.

Sedangkan Rp 2,4 juta sisanya digelontorkan secara tunai dan pencairannya dilakukan selama empat kali. Kemudian, Rp 150 ribu sisanya diberikan saat peserta sudah mengisi tiga kali survei program.

Selanjutnya, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat pada 8 Agustus 2020 tepatnya pukul 12.00 WIB. Untuk gelombang ini, pemerintah meningkatkan kuota penerima insentif dari 200 ribu menjadi 800 ribu peserta.

"Kami akan prioritaskan penerima ini 80 persen dari data yg memang betul-betul sudah di-cleansing dari Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu mereka yang terkena imbas PHK atau dirumahkan," tutur Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pemerintah memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

"Ini untuk mengatur hal-hal yang sebelumnya kurang terasa akuntabilitasnya," tuturnya.

Berdasarkan Perpres anyar tersebut, pemerintah menambahkan poin pihak-pihak yang tidak dapat menerima stimulus. Di antaranya pejabat negara, pimpinan anggota DPR, PNS, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa lainnya serta komisaris, direksi, hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD. Beleid itu juga mengatur adanya sanksi dan hak gugat terhadap peserta pelatihan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan, semisal memalsukan dokumen.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru