Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Gratiskan Layanan Perpanjangan SIM dan SKCK

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 08 Agustus 2020 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng menggelar pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yakni SIM A dan C, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara gratis. Kegiatan tersebut berlangsung di Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

"Pelayanan SIM dan SKCK ini merupakan salah satu rangkaian HUT ke 72 Polwan. Selain itu, juga untuk membantu masyarakat di masa pandemi covid-19," kata ketua panitia kegiatan, AKBP Andi Silvi.

Pelayanan perpanjangan SIM dan SKCK tersebut dibuka mulai hari 8 -  30 Agustus 2020. Dan pelayanan ini hanya dibuka pada hari Sabtu dan Minggu.

Persyaratan yang perlu dilengkapi untuk permohonan tersebut yakni fotokopi KTP, SIM yang masih berlaku, serta membawa surat keterangan sehat.

Sebelumnya, sejumlah polwan tersebut menyosialisasikan pelayanan perpanjangan SIM dan protokol kesehatan covid-19 di Bundaran Besar Kota Palangka Raya.

Selain, polwan Polda Kalteng sejak 4 minggu terakhir ini juga membagikan ribuan masker kepada masyarakat serta bantuan sosial lainnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru