Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kantor BPPRD Palangka Raya Ditutup Selama 3 Hari

  • Oleh Hendri
  • 08 Agustus 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban mengatakan, pelayanan pajak di kantornya tidak akan beroperasi selama 3 hari, mulai 10 - 12 Agustus 2020.

Hal itu disebabkan salah satu pegawainya meninggal dunia dan diduga terpapar covid-19. Selama penutupan kantor BPPRD, juga dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan desinfektan.

"Sementara untuk pelayanan di kantor BPPRD dilakukan secara online. Kita dalam waktu dekat ini akan meluncurkan mengenai pelayanan itu," kata Aratuji Djaban, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, penutupan pelayanan tersebut bertujuan untuk mencegah pegawai serta masyarakat sekitar agar tidak terpapar virus corona.

Selain itu, seluruh pegawai setempat diwajibkan untuk melakukan swab. Bagi pegawai yang dinyatakan negatif akan kembali bekerja sesuai tugasnya masing-masing.

"Bagi pegawai saya yang belum melakukan swab tidak bisa masuk kantor dulu. Tapi tetap kerja dari rumah sambi mengikuti test swab," bebernya.

Dia juga meminta pegawai yang bekerja dari rumah agar tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak saat beraktivitas. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru