Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Harian Diciduk Polres Kobar, Lantaran Simpan Sabu Dalam Amplop

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Agustus 2020 - 21:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menyimpan narkotika jenis sabu dalam amplop, pelaku RU (26) merupakan buruh harian, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan jajaran Polres Kobar.

Tersangka RU (26) diamankan lantaran perbuatannya mengedarkan sabu, di pinggir Jalan Bukit Raja, RT 5, Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel, pada Jumat, 7 Agustus 2020, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ia sedang menunggu pembeli.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Iptu Juan menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, bahwa gerak gerik tersangka dalam kesehariannya cukup mencurigakan dan sering bertemu dengan orang tak dikenal, dengan memberikan sesuatu secara sembunyi - sembunyi.

"Penangkapan berbekal informasi dari masyarakat, aparat Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Diketahui saat penyelidikan pekerjaan pelaku senagai buruh harian lepas," ujarnya, saat dikonfirmasi Sabtu, 8 Agustus 2020.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pada dashboard sebelah kiri motor yang digunakan pelaku, ditemukan berupa satu amplop putih yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,87 gram, dua gawai atau handphone serta uadanng tunai Rp. 300.000,- yang diduga sebagai uang sisa penjualan narkotika jenis sabu.


“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku kami amankan berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 miliar. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru