Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahok Tolak Diungsikan Saat Demo 411: Lebih Baik Mati di Rumah

  • Oleh Teras.id
  • 09 Agustus 2020 - 10:15 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menceritakan bahwa aparat keamanan pernah meminta dirinya dan keluarga agar mengungsi saat demonstrasi 411 berlangsung, yakni pada November 2016 lalu. Namun, Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menolak permintaan untuk mengungsi.

"Saya bilang sama mereka (aparat), saya gak mau pergi. Dia bilang nanti bisa serbu masuk ke dalam rumah, ya itu kan tugas kalian menjaga di depan, kalau kalian takut ya tinggalin saja, saya bilang," kata Ahok dalam sebuah wawancara yang ditayangkan pada akun Youtube pribadinya, Panggil Saya BTP, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Ahok kemudian menjelaskan alasannya menolak permintaan dari aparat untuk mengungsi. Menurut dia, jika ada orang yang berniat untuk membunuhnya, langkah mengungsi ke tempat lain akan lebih memudahkan si calon pelaku.

"Kalau diungsikan ke pulau, ke mana-mana, justru, ini minta maaf saja ya, kalau ada orang rencana mau ngebunuh saya pun, justru kalau dibawa ke pulau ke tempat itu, gak ada yang tahu, lebih gampang bunuh saya, dan itu berita malah gak ada kan," kata Ahok.

Komisaris Utama PT Pertamina itu juga mengatakan bahwa situasi pada saat itu merupakan perang ideologi atau keyakinan. Sehingga, menurut dia, susah untuk bisa mempercayai orang lain. Atas pertimbangan tersebut, Ahok akhirnya memilih bertahan di rumah.

"Saya lebih baik mati di rumah satu keluarga, itu beritanya masih ada orang tahu, terbunuh di rumah, rumah saya dibakar, dikeroyok, masih ada yang tahu," kata Ahok.

Demonstrasi 411 pada 4 November 2016 muncul sebagai aksi protes terhadap Ahok yang dinilai telah menistakan agama Islam. Penistaan tersebut berkaitan dengan omongan Ahok yang mengutip ayat 51 dalam surat Al-Maidah di dalam Quran. Salah satu inisiator unjuk rasa tersebut adalah Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Atas kasus penistaan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

TERAS.ID

Berita Terbaru