Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenkes Ungkap Alasan Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Diperlonggar

  • Oleh Teras.id
  • 09 Agustus 2020 - 15:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus Menteri Kesehatan, Mariya Mubarika, mengatakan lamanya proses pemberian insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 karena administrasi. “Masalah kemarin lama itu karena administrasi,” kata Mariya dalam diskusi webinar, Ahad, 9 Agustus 2020.

Mariya mengatakan, banyak rumah sakit yang kesulitan mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan karena takut dianggap mengada-ada. Misalnya, 1 rumah sakit merawat tiga pasien. Tetapi RS mengajukan klaim untuk 120 tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

“Misal dokter UGD 25, perawat, radiologi dan lain-lain yang ikut merawat pasien dari hari 1-14 atau pasien tidak datang berdatangan,” katanya.

Saat itu, kata Mariya, Kemenkes kesulitan membedakan siapa yang berisiko terpapar dan berhak mendapatkan insentif. “Akhirnya kesulitan RS mengajukan klaim itu. Itu yang membuat lama karena mereka grogi,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya mengatakan pemerintah resmi memotong birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Langkah ini diambil karena lambatnya insentif ini diterima oleh para tenaga kesehatan di lapangan. “Kemarin rapat minggu lalu kemudian dicari jalan, begini sajalah, untuk dokter itu dipercepat penyaluran uangnya itu disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Asal datanya jelas," kata Mahfud dalam konferensi pers, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Sebelumnya dana ini ditransfer ke pihak rumah sakit hingga kepala dinas kesehatan daerah setempat. Birokrasinya juga terhitung panjang. Mulai dari pernyataan waktu perawatan yang dilakukan, spesialisasi dokter, lokasi rumah sakitnya, dan banyak hal lain.

Mahfud Md mengatakan langkah-langkah administratif itu memang dibutuhkan agar penyaluran dananya tepat sasaran. Jika sembarangan, ia mengatakan bisa jadi akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun dari hasil rapat kemarin, diputuskan verifikasinya diperlonggar.

TERAS.ID

Berita Terbaru