Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Lelaki 40 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Agustus 2020 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berusia 40 tahun warga Kecamatan Selat diamankan Satreskrim Polres Kapuas. Dia diamankan karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan kakak korban. Atas kejadian tersebut, kakak korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kapuas.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kami lakukan penyelidikan, hingga pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Tri Wibowo kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2020.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan dari informasi yang didapat, korban disetubuhi di sebuah barak tempat mereka tinggal di wilayah Kapuas.

"Korban diiming-imingin dengan diberikan uang agar mau disetubuhi pelaku, hingga saat ini korban hamil 8 bulan," tutur kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru