Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Tangkap Pria Mempertontonkan Kemaluan di Tempat Umum

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 10 Agustus 2020 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Resmob Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial RD (33 tahun) akibat mempertontonkan kemaluannya di tempat umum pada Minggu kemarin, 9 Agustus 2020. 

Pria berstatus kawin dan mempunyai 2 orang anak tersebut diamankan petugas di Jalan Mendawai Kota Palangka Raya, Senin, 10 Agustus 2020.

"Pelaku ditangkap karena telah meresahkan masyarakat dengan mempertontonkan kemaluannya di tempat umum," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Kapolresta menuturkan, sebelum diamankan, pelaku melakukan aksi mempertontonkan kemaluannya di atas sepeda motor miliknya dan setop di depan Apotek Jalan Sethadji Kota Palangka Raya pada Minggu siang.

Aksi nekat pelaku sempat direkam dan viral di media sosial yang nampak terlihat jelas mempertontonkan kemaluannya.

Atas aksinya tersebut, pelaku akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga meresahkan masyarakat. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru