Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Pencuri Buah Sawit Dituntut 7 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Agustus 2020 - 20:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga orang terdakwa, komplotan pencuri 2,5 ton buah sawit milik PT ASTRA GSIP-AMR dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 10 Agustus 2020.

JPU Panji Wiratno menuntut ke tiga terdakwa Epi Juarsa, Iwan Setiawan dab Joni Purwadi, lantaran terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHPidana," ujarnya.

Selanjutnya, selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa mengajukan pembelaan atau permohonan. Para terdakwa mengajukan permohonan.

"Kami sangat menyesal yang mulia mohon keringanan, karena kami masih punya tanggungan keluarga," ucap salah satu terdakwa.

Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya, sementara majelis akan mempertimbangkannya.

Diinformasikan, bahwa ketiga komplotan pencuri ini telah melancarkan aksinya pada Rabu, 22 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Blok II Afdeling Carly PT ASTRA GSIP-AMR, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.

Mereka bertiga ini mengambil buah kelapa sawit yang sudah dipanen dengan menggunakan tojok dan memuat buah kelapa sawit sebanyak 2,5 ton atau 2.500 kg senilai Rp 3.500.000, ke mobil pikap.

Adapan aksi para terdakwa ini bisa diketahui oleh pihak security perusahaan, berawal saat security sedang melakukan patroli. Kemudian mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang berada di Blok II Afdeling Carly hilang. Lalu melakukan pencarian dan anggota security mengamankan ketiga terdakwa.

Untuk terdakwa Epi baru diamankan setelahnya, sedangkan saudara Ru (DPO) melarikan diri. Rencananya, buah sawit tersebut akan dijual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru