Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengendara Motor Tanpa Helm Sempat Tenggak Miras Sebelum Tabrakan

  • Oleh Naco
  • 11 Agustus 2020 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Anton digelar, Selasa, 11 Agustus 2020. Dalam sidang itu terungkap, terdakwa sempat mengonsumsi miras sebelum menabrak korban, Elvis Sugiansyah.

"Kecelakaan itu di jalur korban. Sebelum mengendarai motor, terdakwa menenggak miras jenis arak," kata saksi dari kepolisian, Sri Wibowo.

Menurut anggota Unit Lakalantas itu, banyak kelalaian terdakwa. Seperti motor yang dikendarai itu tidak layak digunakan, selain itu terdakwa tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sementara itu saksi Suyanto dan Juansyah menyebutkan kecelakaan itu terjadi di jalan menuju Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Kecelakaan itu terjadi pada 10 Mei 2020 sekitar pukul 15.30 wib. Korban dan terdakwa meruapakan sama-sama pengendara motor.

"Korban saat itu dilarikan ke puskesmas dan meninggal dunia,"kata Suyanto.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu, saksi SUyanto mengaku tidak tahu persis kronologis kejadian.

Setelah mendengar ada suara hantaman keras dia langsung ke TKP dan melihat ada tabrakan. Saksi Suyanto langsung memanggil saksi Juansyah dan mengevakuasi korban. (NACO/B-11)

Berita Terbaru