Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Januari - Agustus 2020, Ada 263 Janda Baru di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 Agustus 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejak awal tahun 2020 hingga pertengahan Agustus ini, terhitung ada 285 gugatan cerai yang masuk Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Dengan perkara gugatan perceraian sebanyak 285 tersebut sebagian besar diajukan istri. Dari jumlah tersebut, ada 263 kasus gugatan yang sudah diputuskan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Junaidi mengatakan untuk bulan Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2020 pihaknya mencatat sebanyak 217 kasus gugatan perceraian dari pihak wanita dan 46 kasus cerai talak dari pria.

“Rata-rata permohonan gugatan perceraian disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai perselisihan antar pasangan, faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, maupun meninggalkan istri tanpa kabar selama berbulan-bulan," kata Junaidi, Selasa, 11 Agustus 2020.

Dia menambahkan, dari semua proses persidangan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, semuanya dilakukan secara langsung di ruang persidangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

“Tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni periode Januari hingga Agustus tahun 2019 yang tercatat berjumlah 269 kasus,” jelasnya.

Ia menuturkan, apabila ada yang gugat cerai suaminya atau cerai talak istrinya, sebelum disidangkan tetap diusahakan mediasi agar bisa rujuk.

“Sebelum proses gugatan cerai ataupun cerai talak, terlebih dahulu diusahakan bagi mereka untuk bisa rujuk kembali dengan cara mediasi. Cerai sebenarnya bukan solusi yang terbaik,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru