Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Ukur Kayu Akui Ditumbalkan Bosnya, Hakim: Harusnya Jika Tidak Jadi Saksi Jadikan DPO

  • Oleh Naco
  • 11 Agustus 2020 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ismail alias Mail merasa ditumbalkan bosnya,  dalam kasus illegal logging yang menyeretnya. Karena diakuinya kalau dirinya bukan pemilik kayu tanpa dokumen itu.

"Pemilik kayu itu H Sucipto, waktu itu katanya saat diamankan datang saja kamu berikan keterangan, eh tidak tahunya saya langsung jadi tersangka dan ditahan," ucap terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Selasa, 11 Agustus 2020.

Tidak hanya itu menurutnya saat di lokasi kejadian ada sopir truk pengangkut kayu itu yakni Karyani namun juga tidak ditahan, dan dirinya yang saat itu mengambil upah mengukur kayu yang dijadikan sebagai tersangka.

"Ini yang tidak beres, mana H Sucipto itu, tidak ada jadi saksi dalam BAP. Lain kali Jaksa kalau tidak jadi saksi seperti ini jadikan DPO. Ini DPO tidak juga," tegas hakim.

Terdakwa menyebutkan diamankan pada Minggu, 26 April 2029 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan depan Portal PT MAP, Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa diamankan barang bukti 147 keping kayu olahan jenis Halaban dengan berbagai macam ukuran yang diangkut dengan truk Fuso Hino dengan nomor polisi H 1903 CE.

"Kayu itu diangkut dari Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, sementara truk itu punya ekspedisi," ucapnya.

Pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas II SMP ini oleh jaksa didakwa dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(NACO/B-5)

Berita Terbaru