Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 7 Paket Sabu dan Ekstasi Pasrah Divonis 7,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Agustus 2020 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Heny Priono alias Henny pemilik 7 paket sabu dan setengah butir ekstasi pasrah divonis selama 7 tahun dan 6 bulan penjara (7,5 tahun) dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Sementara itu sidang lalu Jaksa menuntutnya selama 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara 

"Setahun kami kurangi dari tuntutan jaksa, bagaimana terima tidak," tanya hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Selasa, 11 Agustus 2020.

Dalam kasus ini majelis hakim membidiknya dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa Arie Kesumawati.

Dari fakta persidangan terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 23 Pebruari 2020 pukul 15.00 Wib Jalan Teratai 3 RT 41 RW 7 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satreskoba Polres Kotim ditemukan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram yang terdiri dari 7 paket sabu dan setengah butir ekstasi. 

Barang haram itu rencananya untuk diedarkan oleh pria yang bermukim di Jalan Walter Condrad Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, di mana sabu didapat dari seorang bandar bernama Yuli Among (DPO). (NACO/B-5)

Berita Terbaru