Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenristekdikti Akan Dilibatkan dalam Kasus Anji dan Obat Covid-19

  • Oleh Teras.id
  • 12 Agustus 2020 - 05:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memanggil perwakilan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti dalam kasus klaim obat Covid-19 yang melibatkan musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta pendapat ahli dari lembaga pemerintahan tersebut soal klaim obat Covid-19

"Dari Kemenristekdikti kami panggil ke sini, kita tunggu saja. Beberapa sudah dilakukan pemeriksaan dan juga ada beberapa saksi-saksi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2020. 

Selain Kemenristekdikti, Yusri mengatakan polisi juga akan memanggil ahli sosial hukum, IT, dan obat-obatan. Sementara untuk pemeriksaan Hadi, Yusri mengatakan polisi sudah menjadwalkannya dalam waktu dekat. 

"Insya Allah pemanggilan (Hadi) hari Kamis ini kami jadwalkan. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," kata Yusri. 

Sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto pada 3 Agustus 2020. Keduanya disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas Alaidid menganggap klaim Hadi Pranoto soal obat Covid-19 yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji mendapat banyak tentangan dari akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas. 

Menurut Muannas, klaim-klaim tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.

Kemarin, Anji datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi. Dia mengaku diajukan 45 pertanyaan oleh penyidik meliputi identitas, channel atau akun YouTube miliknya Dunia Manji, dan kronologi wawancara dengan Hadi Pranoto. "Intinya materi pokok perkara," kata Anji. (TERAS.ID)

Berita Terbaru