Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pengangkut Kayu Ilegal Mengaku Hanya Diupah Rp 100 Ribu

  • Oleh Naco
  • 12 Agustus 2020 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus illegal logging, Bambang Edy Sugiarto alias Bambang mengaku mengangkut kayu jenis meranti dari berbagai macam ukuran. Dia hanya disuruh dan mengambil upah Rp 100.000.

"Kayu itu bukan punya saya, tapi milik pak Inang. Saya diminta mengantarnya kepada adik pak Inang namanya Deni," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengungkapkan, kesehariannya bekerja sebagai sopir Inang. Dia mengangkut pasir dan tanah di Kecamatan Telaga Antang dan Parenggean.

Akan tetapi hari itu tersangka diminta memuat kayu dengan berbagai macam ukuran sebanyak 566 keping atau sebanyak 9,7 meter kubik.

Data terhimpun Rabu, 12 Agustus 2020, tersangka diamankan saat akan menuju ke kediaman Deni pada  Jumat, 19 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Parenggean, Km 8 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Saat itu tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu tersebut, sehingga diamankan bersama barang bukti.

Dalam kasus ini tersangka dibidik Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomorn18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru