Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Cempaga Divonis 5 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu

  • Oleh Naco
  • 12 Agustus 2020 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Warga Kecamatan Cempaga bernama M Kadi alias Atok divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu, 12 Agustus 2020.

Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Saya menerima yang mulia," kata terdakwa usai mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusannya. Begitu juga dengan jaksa.

Pria ini diamankan pada Minggu, 23 Pebruari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB oleh anggota Polsek Cempaga. 

Dari penggeledahan di kediaman terdakw, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni sabu sebanyak 0,32 gram, 19 plastik klip, timbangan digital, alat isap sabu, sendok dari potongan sedotan, uang Rp 127 ribu, dan ponsel.

Dalam kasus ini majelis hakim sependapat dengan apa yang didakwa penuntut umum. Terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru