Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Hal Seputar Pedoman Izin Jaksa Agung dalam Pemeriksaan Anak Buahnya

  • Oleh Teras.id
  • 12 Agustus 2020 - 13:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mencabut pedoman yang mengatur pemberian izin dalam pemeriksaan anak buahnya oleh institusi lain. Pedoman bernomor 7 Tahun 2020 itu bertanggal 6 Agustus 2020.

Aturan ini, langsung dicabut tak lama setelah diketahui publik. Berikut fakta-fakta seputar aturan tersebut:

1. Jaksa Sudah Lama Mengkaji Aturan Ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Kejaksaan sudah lama mengkaji aturan itu.

Dalam aturan itu disebutkan, izin Jaksa Agung dalam pemeriksaan diperlukan agar jaksa tak mendapatkan intimidasi atau intervensi saat menangani kasus. “Ini hanya pedoman saja, tidak ada terkait dengan apapun,” kata Hari Selasa, 11 Agustus 2020.

Dalam aturan itu juga disebutkan, institusi yang ingin memeriksa sampai menahan jaksa mesti bersurat ke kejaksaan. Surat itu nantinya akan dikaji oleh Asisten Umum Jaksa Agung dan pejabat lainnya untuk mengetahui sangkaan itu benar atau tidak hingga akhirnya diterbitkan izin.

2. Pimpinan KPK Kritik Aturan Ini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengkritik terbitnya aturan itu. Ia menganggap aturan itu menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik.

“Karena mengeluarkan aturan ini saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki,” kata dia.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat ini terseret kasus Djoko Tjandra yang bisa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Ia diduga pernah bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia dan dugaan penerimaan gratifikasi.

3. Diduga Terkait Jaksa Pinangki

Indonesia Corruption Watch menduga aturan itu masih terkait dengan kasus Jaksa Pinangki. ICW menduga aturan itu terbit agar kasus Pinangki tak diambil alih lembaga lain. “ICW menduga keras hal itu,” kata dia.

4. Jaksa Mencabut Aturan Ini 

Mendapat kritikan dari banyak pihak, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya mencabut aturan itu. Alasannya, pemberlakuan aturan itu dinilai belum tepat.

“Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas, sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini pedoman dicabut,” kata Hari Setiyono, 11 Agustus 2020.

5. Cari Penyebar

Hari mengatakan pedoman itu sebenarnya belum resmi dikeluarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung.

Dia menduga beredarnya pedoman itu di media sosial WhatsApp dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. “Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang mengedarkannya,” kata dia.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru