Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Proses Perbup, Pegawai Pemkab Kapuas Bakal Terima Gaji ke-13

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Agustus 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 5.844 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bakal menerima gaji ke-13 pada Tahun 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale mengatakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Gaji ke-13 tahun 2020 kepada PNS, TNI, Kepolisian dan Penerima Pensiun.

"Untuk Kabupaten Kapuas saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tindak lanjut dari PP tersebut sebagai dasar untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dilingkup Pemkab Kapuas," kata Yan Hendri Ale, Rabu, 12 Agustus 2020.

Pembayaran itu itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 batas pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2020.

"Diharapkan Perbup selesai sebelum tanggal 17 Agustus 2020 lalu tanggal 18 Agustus bisa diproses pembayarannya," tuturnya.


Nanti, lanjut dia Perangkat Daerah harus menyiapkan pengajuan daftar pegawai ke BPKAD Kabupaten Kapuas. Yang mana saat ini sedang dalam proses untuk Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah agar setiap OPD menyiapkan itu.

Ia kemhali mengharapkan Perbup sudah selesai sebelum tanggal 17 Agustus 2020, kemudian untuk persiapan perangkat Daerah di kecamatan diperkirakan terhitung sejak hari ini sudah diedarkan.

"Memang paling lambat pembayaran tersebut tanggal 31 Agustus akan tetapi kami dari Pemda akan membayarkan secepatnya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru