Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Adik Napi Sabu ini Divonis 14 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 12 Agustus 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ningsih (25) dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara, lebih ringan dari apa yang dituntut jaksa sebelumnya dengan  pidana penjara selama 2 tahun atas kasus sabu yang membelitnya.

Adik terpidana sabu Doniansyah ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno dijerat dengan Pasal 127 huruf d UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua penuntut umum.

"Saya menerima yang mulia," ucap perempuan tamatan SMK tersebut, pada persidangan Rabu, 12 Agustus 2020, begitu pula dengan penuntut umum.

Dalam vonis itu barang bukti berupa kotak bekas obat herbal, korek mancis, pipet kaca berisi sabu, alat hisab dan sendok sabu terbuat dari sedotan dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Selasa, 17 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di rumahnya Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Adik kandung Gepeng residivis kasus pencurian ini memiliki sabu setelah membeli dari Devi dengan harga per paket Rp 100 ribu. Saat tengah menggunakan barang haram itu datang petugas kepolisian Polda Kalteng mengamankan perempuan yang mengaku setahunejado pengguna sabu itu.(NACO/B-5)

Berita Terbaru