Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Merasa Jadi Tumbal, Terdakwa Kasus Migas Ungkap Peran 2 Pemodalnya

  • Oleh Naco
  • 12 Agustus 2020 - 18:25 WIB

BORNEONEWS Sampit - Sugiansyah (32), terdakwa kasus solar ilegal dalam keterangannya mengaku hanya sebagai orang suruhan. Itu diungkapkannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Rabu, 12 Agustus 2020.

"Tapi benar yang mulia tidak ada izin saya menyimpan solar itu," ucap Sugiansyah.

Menurut Sugiansyah dirinya sampai menyimpan banyak solar itu setelah diminta untuk mengumpulkannya oleh Sunarno dan Nasir. Namun yang disesalkan mengapa hanya dirinya yang ditumbalkan.

"Saya disuruh mengakui perbuatan ini, mereka menjanjikan saya akan diurus. Namun kenyataannya saya sendiri yang menanggungnya sementara itu mereka tidak dilibatkan sama sekali," ucapnya.

Bahkan menurut Sugiansyah ada bukti kalau Sisnarno alias Sis dan Nasir terlibat, itu berdasarkan bukti chatting melalui aplikasi WhatsApp. Bahkan bukti itu akan diajukan dalam pembelaannya nanti.

"Saya juga dijanjikan akan dibantu, tapi buktinya sampai sekarang mendatangi saya saja mereka tidak pernah," tandasnya.

Terdakwa diamankan pada Senin, 27 Mei 2020 sekitar pukul 01.54 Wib di perairan Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Saat itu solar tersebut diamanakan dari sebuah perahu mesin jenis kelotok tanpa nama sebanyak 14 drum, dan kemudian diamankan di gudang terdakwa sebanyak 19 drum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru