Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesal Ditanya Gaji Jadi Alasan Pria Ini Nekat Bacok Korbannya

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Agustus 2020 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Suparman mengaku, nekat membacok korbannya lantaran kesal kerap ditanya gaji bahkan sampai ditampar. Hal ini terungkap saat menjalani pemeriksaan saksi melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 12 Agustus 2020.

Pada sidang itu, saksi korban Asalam menjawab atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, yakni terkait dimana dan apa penyebabnya sehingga bisa terjadi penganiaayaan hingga saksi korban mengalami luka berat tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada 13 Mei 2020 sekitar Pukul 05.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Lapangan Apel PT. ASMR, Kumai Hilir Seberang, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Awalnya saya menanyakan perihal sisa gaji saya sebesar Rp 650 ribu di ATM terdakwa, namun tidak ada kejelasan sampai sekarang masih sama terdakwa," ungka korban.

Tidak tahu mengapa, tiba-tiba dari arah belakang dia mengayunkan parangnya hingga mengenai tubuh bagian leher dan pinggang.

"Lalu saya lari menyelamatkan diri," ungkapnya.

Sementara itu, atas keterangan saksi korban, terdakwa mengatakan, bahwa cara menagih uang gaji serta menampar dirinya yang menyebabkan ia emosi hingga nekat membacok korban.

"Jadi betul dia menagih uang gajinya berkali-kali, namun pada saat itu ada menampar pipi saya, karena kesal akhirnya saya nekat," ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban Asalam mengalami luka terbuka pada leher sebelah kanan 10 cm dan punggung sebelah kiri 20 cm. Imbasnya, korban tidak bisa bekerja hingga saat ini.

Majelis Hakim Heru Karyono menyayangkan perbuatan terdakwa serta menyayangkan pihak perusahaan, yang dinilai kurang bijak. Seharusnya, setiap karyawan diberikan rekening masing-masing, untuk memiminimalisir kejaidan seperti itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terbaru