Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Ngaku Nekat Mencuri Untuk Keperluan Sehari-Hari

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Agustus 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Hendra Kusuma Wardana dalam kasus pencurian dengan pemberatan, mengaku nekat mencuri untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

Hal ini diungkapkannya saat jalani sidang pemeriksaan saksi, melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 12 Agustus 2020.

Hal tersebut disampaikan terdakwa, saat sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono. Terdakwa mengambil satu tas jinjing warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 350 ribu dan 2 unit ponsel. Barang curian itu diakuinya untuk dijual yang hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan hidup.

"Uangnya sudah saya gunakan untuk keperluan sehari-hari, selanjutnya Hp nya digadaikan dan uangnya untuk membeli makan," kata terdakwa.

Dalam pengakuan terdakwa, handphone Samsung Galaxy J1 Ace telah digadaikan ke rekannya Miftahul Ihsan (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp 250 ribu rupiah, sedangkan merk Nokia dibuang karena rusak.

Aksi pencurian dilakukan terdakwa di rumah korban Sunti, Jalan Cilik Riwut I Perum Sunrise Garden, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan pada Senin, 13 April 2020.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP atau dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan ke 5 KUHP. (DANANG/B-7)
 

Berita Terbaru