Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terima Gadai Hasil Curian, Seorang Penjual Baju Berurusan Dengan Hukum

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Agustus 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Miftahul Ihsan tidak mengira jika ponsel rekannya yang digadaikan kepadanya merupakan hasil curian. Kini, ia harus berurusan dengan hukum. Hal ini diakuinnya saat menjalani persidangan melalui video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Heru Karyono, terdakwa yang kesehariannya berjualan baju, mengaku tidak mengetahui jika ponsel Samsung Galaxy J1 Ace warna Putih yang digadaikan oleh Hendra Kusuma Wardana (dalam berkas terpisah), adalah hasil curian.

"Kenal lama karena sering ngobrol dengan dia (Hendra) saya jualan baju dia markir di pasar, jadi tidak menyangka kalau itu hasil pencurian," ucapnya.

Diketahui, bahwa terdakwa Miftahul Ihsan menerima gadai ponsel Samsung Galaxy J1 Ace warna Putih dengan uang Rp 250.000,- di Parkiran Jalan Prakesuma Yudha, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, pada 5 Mei 2020. Diakuinya bahwa saat digadai tidak dilengkapi dengan Kotak maupun carger.

Atas pengakuan terdakwa, JPU Widya Nugraheny menyampaikan, seharusnya terdakwa ini merasa curiga. Ponsel harga mahal namun digadai dengan harga murah, serta tidak dilengkapi kotak maupun carger.

"Seharusnya terdakwa mencurigai bahwa itu hasil dari kejahatan," tuturnya.

Diinformasikan bahwa ponsel yang digadai tersebut adalah hasil curian yang sepenuhnya milik saksi korban Sunti warga, Jalan Cilik Riwut I Perum Sunrise Garden, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 2 juta. Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru