Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Diamankan Karena Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Sarang Burung Walet

  • Oleh Abdul Gofur
  • 13 Agustus 2020 - 01:00 WIB

BOENEONEWS, Kasongan - Seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial Fau alias Ipau diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli sarang burung walet.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto mengatakan, pelaku diduga melakukan penipuan terhadap Wiyono, warga Jalan Antang Santawi, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Korban mengalami kerugian Rp 271.267.100,- dari sisa uang yang sudah disetorkan kepada pelaku," kata Ipda Dwi Tri Yanto, Rabu, 12 Agustus 2020.

Dia menuturkan, pada Rabu 18 Juli 2020, warga Kelurahan Pegatan Hilir itu menghubungi korban melalui telephone selular, berikut menawarkan atau menjanjikan barang berupa sarang burung walet dalam jumlah banyak dan sesuai dengan grade atau sais yang dicari korban.

Kemudian, korban mengirimkan uang hingga sempat terjadi beberapa kali transaksi dengan jumlah total Rp 879.000.000.

Setelah beberapa kali transaksi itu, pelaku selalu memberikan barang tidak sesuai dengan kesepakatan. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 271.267.100.

"Pelaku mengaku menawarkan sarang burung walet dari hasil petani setempat dan para pengumpul yang ada di Pegatan," katanya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan. Dia lalu melaporkan ke Polsek Katingan Kuala.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti dari korban berupa surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet tertanggal 17 Juli 2020.

Kemudian surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet tertanggal 20 Juli 2020, rekening cetak koran bank, dan kwitansi tanda terima titipan uang pembelian sarang burung walet.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Katingan Kuala. Dia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru