Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Pinangki Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Oleh Teras.id
  • 13 Agustus 2020 - 13:10 WIB

TEMPO.COJakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, Rabu, 12 Agustus 2020.

Pinangki ditetapkan tersangka setelah Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dan didukung oleh alat bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Heri Setyono mengatakan bahwa posisi perkara itu bermula ketika terpidana Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara diam-diam.

"Sedangkan status yang bersangkutan adalah buronan karena belum melaksanakan putusan PK (eksekusi) tersebut diatas," ungkap Heri Setyono dalam rilis tertulis.

Pinangki ditetapkan sebagai Tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-53/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-24/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 untuk masa selama 20 hari, terhitung sejak  11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020.

Menurut Heri, Pinangki Sirna ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru