Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Buruh Harian Lepas di Mentaya Seberang Gara-gara Edarkan Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Agustus 2020 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang buruh harian lepas berinisial SH (43), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena mengedarkan sabu di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.

"Penangkapan itu menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Arasi, Kamis, 13 Agustus 2020. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 1,84 gram yang sudah siap jual, 1 pak plastik klip, sendok terbuat dari sedotan, dompet, timbangan digital, uang hsil penjualan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel. 

Awalnya, polisi mendapatkan informasi yang menyebutkan tersangka sering mengedarkan sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan 6 paket sabu di rumah tersebut beserta sejumlah barang bukti lainnya di dalam kamar.

"Tersangka tidak bisa mengelak setelah ditemukan barang bukti. Selanjutnya kami amankan ke mapolres guna penyidikan lebih mendalam," terang Arasi. 

Tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru