Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Majelis Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Penyidik Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 13 Agustus 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit memerintahkan penuntut umum memanggil penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng, yang menangani perkara sabu dengan terdakwa Ririn Humaya dan Jhoni Irfania alias Iyon.

"Sidang pekan mendatang hadirkan penyidik," tegas Darminto, Kamis, 13 Agustus 2020.

Pemanggilan penyidik ini diminta karena Ririn dan Iyon mengaku memberikan keterangannya di bawah tekanan. Dan apa yang termuat dalam BAP diakui banyak yang tidak benar.

Mulai dari isi BAP yang menyatakan Ririn ikut menjual sabu milik Ririk Juniar alias Ojek (DPO), serta pengakuan Iyon yang menyebutkan membeli sabu dengan Ojek melalui Ririn.

"Saya tidak sama sekali ikut kakak saya menjual sabu. Bahkan saya baru tahu kalau dia jual sabu," ucap Ririn yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut.

Pengungkapan itu terjadi pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat penggeledahan dalam kasus Ririn, polisi menemukan sebuah ponsel. Petugas melanjutkan penggeledahan rumah dan sekitarnya.

Hingga akhirnya di atas kandang ayam ditemukan sebuah kotak kecil yang dilakban hitam berisi sabu dan sebuah kotak besar juga berisi sepaket sabu. Kemudian di dalam rumahnya ditemukan 2 buah ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu.  Sementara itu dari Iyon diamankan sepaket sabu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru