Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Terdakwa Sabu Minta Penahanan Kliennya Dipindahkan

  • Oleh Naco
  • 13 Agustus 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus sabu, Sarmansyah alias Isar yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Mahdianur dan rekan ditolak majelis hakim dalam putusan selanya.

Sidang selanjutnya, jaksa diminta untuk menghadirkan saksi. Meski demikian, pihak terdakwa mengaku akan membuktikan perkara dalam kasus tersebut.

Selain itu, sebelum persidangan, mereka akan mengajukan surat permohonan agar penahanan Isar dipindahkan dari Polres Seruyan. Serta dilakukan persidangan terdakwa langsung bertatap muka dengan majelis dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Karena dari beberapa kali sidang melalui zoom meeting dan dia melalui polres, pembacaan dakwaan dan eksepsi, klien kami tidak bebas. Dia merasa diintervensi," ucap Mahdianur, Kamis, 13 Agustus 2020.

"Permohonan kami ajukan kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami ini," sambungnya.

Terkait ditolaknya eksepsi itu Mahdianur tidak berkomentar banyak, mereka akan membuktikan semua itu dalam pokok perkara kasus tersebut.

"Hakim berpendapat eksepsi kami masuk pokok perkara," tukas Mahdianur

Terdakwa diamankan pada hari Minggu, 19 April 2020, pukul 18.50 WIB, di rumahnya Jalan Padat Karya, Desa Tanjung hara, Kecamatan Danau seluluk, Kabupaten Seruyan.

Terdakwa awalnya didatangi orang yang mengaku petugas Polres Seruyan. Saat penggeledahan, ditemukan sabu 9 paket, 2 buah plastik klip kosong yang disimpan didalam satu buah kotak rokok Gudang Garam Merah, dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 650.000, serta satu buah ponsel.(NACO/B-11)

Berita Terbaru