Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dianggap Merusak Situs Sakral, Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Tuntut Perusahaan di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 13 Agustus 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD AHK) Kabupaten Barito Utara Ardianto melayangkan surat gugatan dan tuntutan kepada sebuah perusahaan yang beroperasi di sana karena dinilai aktivitasnya merusak situs sakral.

 

Ketua MD AHK Ardianto mengatakan, pihaknya melayangkan surat tuntutan kepada perusahaan melalui jalur kedemangan selaku instansi yang merupakan pimpinan adat yang kedudukan sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya.

“Kami telah melayangkan surat tuntutan pada 10 Agustus 2020 melalui damang Kepala Adat Gunung Purei,” kata Ardianto kepada sejumlah wartawan di PWI Barito Utara, Kamis 13 Agustus 2020.

Dalam surat gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan hutan sakral bagi umat Hindu Kaharingan Gunung Peyuyan, yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Sampai saat ini kami merasa perusahaan tidak menghargai kepercayaan umat Hindu Kaharingan dalam melakukan aktivitasnya."

Oleh sebab itu, di dalam guguatan yang disampaikan ini pihaknya membantu warga Muara Mea sekaligus memuntut hak umat Hindu Kaharingan.

Pihaknya mengharapkan, lembaga adat benar-benar bisa memproses permasalahan dengan perusahaan tersebut dengan warga desa Muara Mea dan Umat Hindu Kaharingan dengan melaukan sidang adat.

Yang mana, lanjut dia, kegiatan perusahaan tersebut dinilai telah merusak situs sakral umat Hindu Kaharingan.

“Kami percaya bahwa lembaga adat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan adat, melalui hakim-hakim adat,” kata Ardianto didampingi ketua PHDI, Ketua LP TIK, dan ketua GPK Kabupaten Barito Utara.

Pihaknya, kata dia, tidak menginginkan pengalaman seperti yang lalu bahwa ketika ada persoalan seperti itu lembaga adat hanya berfungsi sebagai mediator. “Harapan kami kedemangan dapat melakukan proses peradilan adat,” jelasnya.

Berita Terbaru