Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Perempuan ini Jebloskan Pengoplos Beras ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2020 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pengoplosan beras, LK (38) sebelumnya sempat bernafas lega. Pasalnya di tingkat penyidikan dia tidak ditahan. Tapi, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, jaksa Dewi Khartika memilih untuk menjebloskan perempuan itu ke penjara.

"Yang bersangkutan kita tahan dalam kasus ini," ucap jaksa Dewi Khartika, Jumat, 14 Agustus 2020.

Saat itu, tersangka melalui kuasa hukumnya, Cristian mengajukan surat permohonan penangguhan. Akan jaksa tidak langsung mengabulkannya.

"Kami terima dulu surat ini, nanti kami pertimbangkan," ucap Dewi Khartika.

Tersangka diamankan pada Rabu, 22 April 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di gudang UD Maha Jaya, Jalan TVRI, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni mesin pencampur beras, timbangan digital listrik, mesin jahit portabel, 12 sak berisi kemasan atau sak beras berdasar putih bertuliskan dua pohon kelapa sawit ukuran 25 kg sebanyak 1.000 buah sak, 2 sak berisi kemasan berwarna dasar biru bertuliskan dia pohon sawit ukuran 25 kg sebanyak 1.000 buah sak. Beras campuran 405 sak ukuran 25 kg dan beras campuran 2.000 sak ukuran 50 kg.

Tersangka yang merupakan penanggung jawab UD Maha Jaya itu mendatangkan beras dari Jawa dan beras lokal dari Pagatan, Kabupaten Katingan tanpa merk. Kemudian, kedua beras itu dicampur dan diaduk rata dengan mesin pengoplos. Selanjutnya dimasukkan ke dalam karung dengan merk Dua Pohon Kelapa Sawit. (NACO/B-11)

Berita Terbaru