Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Buah Pasang Badan, Pemilik Usaha Beras Oplosan Masih DPO

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pengoplosan beras, LK nampaknya lebih memilih sendiri alias pasang badan menanggung perbuatannya. Padahal terungkap jika pemilik usaha itu bukan dirinya, melainkan KR, bosnya di UD Maha Jaya.

Namun demikian KR dalam kasus ini dijadikan sebagai DPO. Bahkan, saat jaksa menanyakan keberadaan yang bersangkutan, perempuan tersebut mengaku tidak mengetahui secara persis.

"Beliau di Jawa, tidak di sini," kata tersangka saat ditanya jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka menjelaskan, KR memiliki perusahaan itu bukan atas namanya melainkan nama 2 anaknya. Akan tetapi untuk pengelolaan dilakukan KR secara langsung.

Sementara itu terdakwa mengaku hanya sebagai penanggung jawab kegiatan di gudang dalam kawasan kota Sampit tersebut.

Selain sebagai pemilik UD Maha Jaya, KR juga merupakan pemilik UD Gembolo jaya. Dan dalam izin usaha itu atas nama anaknya juga.

Tersangka diamankan pada Rabu, 22 April 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di gudang UD Maha Jaya, Jalan TVRI, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan mesin pencampur beras, timbangan digital listrik, mesin jahit portabel, 12 sak berisi kemasan atau sak beras berdasar putih bertuliskan dua pohon kelapa sawit ukuran 25 kg sebanyak 1.000 buah sak, 2 sak berisi kemasan berwarna dasar biru bertuliskan dia pohon sawit ukuran 25 kg sebanyak 1.000 buah sak. Beras campuran 405 sak ukuran 25 kg dan beras campuran 2.000 sak ukuran 50 kg.

Tersangka mendatangkan beras dari Jawa dan beras lokal dari Pagatan, Kabupaten Katingan tanpa merk. Kemudian, kedua beras itu dicampur dan diaduk rata dengan mesin pengoplos. Selanjutnya dimasukkan ke dalam karung dengan merk Dua Pohon Kelapa Sawit. (NACO/B-11)

Berita Terbaru