Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 1 Kantong Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rusdi, terdakwa kasus sabu dengan barang bukti sekantong atau seberat 30,12 gram dijatuhi vonis selama 8 tahun 6 bulan penjara (8,5 tahun).

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Rahmi Amalia. 

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa. Selain itu terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Jumat, 14 Agustus 2020.

Adapun barang bukti berupa 1 kantong sabu, 1 pak plastik klip, ponsel yang ditemukan di tas terdakwa dan timbangan digital yang disimpan di atas WC dalam gudang tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa diamankan pada Minggu, 3 Mei 2020 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Diponegoro RT 28 RW 6 digudang Batako Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Fakta sidang, sabu tersebut rencananya akan diedarkan. Namun, belum sampai ke tangan pembeli, terdakwa diamankan polisi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru