Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Desa Patai Keberatan Disebut Pengedar Sabu

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Iman Nurahman alias Ino menyangkal dianggap sebagai pengedar sabu. Itu ditegaskannya dalam persidangan secara virtual, Jumat, 14 Agustus 2020.

"Saya keberatan kalau dianggap sebagai pengedar yang mulia, saya hanya pemakai," ucapnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.

Sementara itu dari keterangan saksi kepolisian, Heriansyah dan Ketua RT Hatriansyah, terungkap kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari kediaman terdakwa di Desa Patai, RT 5 RW 3, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat 0,48 gram, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu.

Pengakuan terdakwa, menurut petugas, sabu dibeli dari Boncel. Dan sebagian sudah ada yang berhasil dijualnya.

"Saya bukan pengedar yang mulia, kebetulan saja waktu itu ada teman mau sabu, saya kehabisan beras. Lalu saya bilang kalau mau gantikan saja sabu itu, uangnya buat saya beli beras," ucap terdakwa beralasan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru