Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya Ikut Rakorkus dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Ini yang Dibahas

  • Oleh Trisno
  • 14 Agustus 2020 - 17:50 WIB

BORNEONEWS,  Puruk Cahu - Kabupaten Murung Raya (Mura) siap melaksanakan Inpres peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mura Rejikinoor sesudah mengikuti Video conference rakor khusus (Rakorkus) bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Aula Setda Gedung A, Kamis, 13 Agustus 2020.

Dalam kegiatan tersebut turut juga dihadiri Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara, Sekda Mura Hermon, Pabung/Danramil Murung Kapten Inf. Trio Pramono, Asisten I sekaligus Plt. Kesbangpol Serampang, Kasatpol PP Damkar Iskandar.

Tidak hanya itu, turut hadir juga Kadis Kominfo SP, Bimo Santoso, Direktur RSUD Mathin Maha, Pejabat dari BPBD, Kabag Hukum Setda Sinar Gumeri.

Menurut Rejikinoor, sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020, telah ditegaskan tugas masing-masing dalam penanganan, pencegahan serta penanggulangan wabah Covid-19, baik itu oleh pemerintah daerah, Polri, TNI dan masyarakat

"Semua elemen harus bersinergi dalam mendukung pemerintah Murung Raya, dalam hal ini Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini," ungkap Rejikinoor.

Sementara itu Menko Polhukam RI, Prof. Mohammad Mahfud M.D. yang memimpin rakor meminta agar seluruh pemerintah daerah segara menindaklanjuti Pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Di lain pihak, Mendagri Tito Karnavian dalam arahanya mengintrsikan kepada kepala daerah untuk melaksanakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

"Selain itu saya minta pemerintah daerah mesti membuat aturan hukum yang jelas sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," jelas Mendagri.

Untuk diketahui, Rakorsus ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanan protokol kesehatan secara ketat, beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan.

Rakorsus juga membahas tentang langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di Tengah Pandemi Covid-19. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru