Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Disebut Tidak Layak Tersus PT SMG Kantongi Izin Lengkap, KSOP: Kita Minta Dirapikan dan Kedepankan Pembinaan

  • Oleh Naco
  • 14 Agustus 2020 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keberadaan terminal khusus (Tersus) milik PT Surya Mentaya Gemilang (PT SMG) di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur yang perizinannya sempat diragukan dan dianggap tidak layak, tapi menurut KSOP sudah mengantongi izin lengkap.

Itu penegasan kepada Kepala KSOP Sampit, Thomas Chandra, yang menyatakan Tersus tersebut mengantongi izin lengkap termasuk TUKS milik PT Fushur Galangan dan PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) saat rapat dengar pendapat, Jumat, 14 Agustus 2020 dengan komisi IV DPRD Kotim.

Pada kesempatan itu Sarani legal dari PT Fushur Galangan yang berlokasi di Kecamatan MB Ketapang menegaskan kalau kegiatan mereka sudah mengantongi izin operasional sejak 2019 lalu.

"Untuk tenaga kerja kita ada 45 orang, di mana 23 orang tenaga kerja lokal," katanya.

Sementara itu PT NDS melalui Sartenus menyebut kalau kegiatan yang mereka lakukan atas izin yang terbit dan berlaku hingga 2024.

"Kita sudah ada izin, dan untuk tenaga kerja ada 7 orang," tegasnya.

Sementara itu dari PT SMG, diwakili H Saptono tidak mau membeberkan izin terminal khusus mereka. Dirinya beralasan itu ada pada ranah KSOP.

Sementara itu Thomas menyebutkan ketiga perusahaan itu sudah mengantongi izin, dari Pemkab Kotim hingga dari Kementerian Perhubungan yang berlaku selama 5 tahun.

Sementara itu terkait persoalan di PT SMG mereka sudah ke lokasi dan meminta agar Tersus bongkar muat CPO itu dirapikan.

"Kita mengedepankan fungsi pembinaan, dan pembinaan itu terus menerus," tegasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru