Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNN Kobar Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Tangkapan 3 Pengedar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Agustus 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemusahan barang bukti sabu dari Tiga tersangka yang tergabung dalam satu komplotan pengedar narkoba jenis sabu yaitu RN, RY dan SK digelar di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 14 Agustus 2020.

Ketiga tersangka yang ditangkap pada dua tempat yang berbeda yaitu di Jalan Abdul Azis, Perum Tatas V, Nomor 40 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan Jalan Nurul Iman, RT 13, Kelurahan Raja, Kecamatan Arsel 23 Juli 2020.

Kepala BNNK Kobar I Wayan Korna menjelaskan dari total 20,21 gram barbuk yang disita dari tangan tersangka, sebanyak 20 gram dimusnahkan hari itu.

"Kemudian sisianya 0,21 gram disisihkan untuk dijadikan barang bukti di persidangan," jelas Wayan Korna.

Wayan Korna menjelaskan penangkapan ketiganya bermula dari tertangkapnya 2 orang yaitu RN dan seorang perempuan bernama RY warga Jalan Abdul Azis, Kelurahan Baru sekitar pukul 00.05 WIB.

"Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan kedua orang tersebut memgaku mendapatkan sabu dari tersangka SK warga Jalan Nurul Iman. Tersangka SK sendiri juga ditangkap dihari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB," jelas Wayan Korna.

Wayan Korna menjelaskan selain barbuk sabu, petugas juga mengamankan sejumlah uang diduga hasil penjualan sabu.

"Dari tersangka SK ditemukan barbuk  uang sebesar Rp 4 juta 300 ribu. Sedangkan dari tersangka RN dan RY ditemukan barbuk uang dalam dua tas berbeda sebesar Rp 6 juta dan Rp 3 juta 95 ribu," jelas Wayan Korna.

Akibat perbuatannya, tersangka RN dan RY dijerat dengan pasal 132 ayat 1 junto 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 dan untuk tersangka SK dijerat dengan pasal 132 ayat 1 junto 114 ayat 2 junto 113 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru