Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Airlangga Hartarto: Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sudah 70 Persen

  • Oleh Teras.id
  • 15 Agustus 2020 - 01:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sudah mencapai sekitar 70 persen.

"Tadi sudah disampaikan pada pidato Ibu Ketua DPR bahwa Cipta Kerja rencananya akan dibahas dan ditargetkan bisa selesai di tengah masa sidang ini," ujar Airlangga dalam konferensi video, Jumat, 14 Agustus 2020.

Optimisme mengenai rancangan omnibus law itu bisa rampung dibahas pada masa sidang ini timbul, kata Airlangga, antara lain lantaran pembahasannya sudah 70 persen. Di samping itu, beberapa isu krusial pun sudah disepakati.

"Baik itu terkait ketenagakerjaan antara tripartit pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan," kata Airlangga.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa lembaganya akan terus melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menurut dia, pembahasan akan dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, dan terbuka.


"Yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," kata Puan dalam pidato pembukaan masa sidang di Gedung DPR/DPD/MPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Sehingga, kata dia, UU Cipta Kerja yang nanti dihasilkan bisa memiliki legitimasi yang kuat. "Untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata dia.

Pernyataan ini disampaikan Puan, saat massa di luar gedung DPR berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja. Massa aksi berasal dari beberapa elemen organisasi, seperti Front Perjuangan Rakyat, Front Mahasiswa Nasional, hingga Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Bukan hanya masyarakat sipil, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik sehari sebelumnya mengatakan RUU Cipta Kerja banyak menimbulkan kekecewaan dari masyarakat. Pembahasan RUU ini dianggap tergesa-gesa dan sangat kecil ruang partisipasi bagi yang lainnya.

Meski banyak penolakan, pemerintah dan DPR ingin pembahasan berlanjut. Tak hanya DPR, Ketua MPR Bambang Soeastyo mengatakan lembaganya sudah membentuk Badan Pengkajian MPR yang beranggotakan sebanyak 45 orang dari DPR dan DPD.

Berita Terbaru