Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Diminta Perluas Insentif untuk Pegawai yang Kena Pemotongan Gaji

  • Oleh Teras.id
  • 17 Agustus 2020 - 12:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus kepada para pegawai yang terkena pemotongan gaji. Pasalnya, saat ini pemerintah baru merencanakan memberikan subsidi gaji kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Kami dilaporkan bahwa pegawai bergaji misalnya Rp 8 juta yang dipotong dan gajinya turun jadi Rp 4 juta sekarang tetap tidak bisa dapat subsidi gaji karena dasarnya adalah data BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji Rp 5 juta. Jadi meskipun sekarang dia gajinya cuma Rp 4 juta dia tidak dapat," ujar Shinta kepada Tempo, Jumat, 14 Agustus 2020.

Karena itu, Shinta berharap pemerintah menyiapkan stimulus lain bagi masyarakat yang terkena pemotongan gaji, namun belum tercakup dalam stimulus-stimulus yang ada saat ini. "Kami mengapresiasi pemerintah sudah ada subsidi gaji yang banyak membantu. Tapi, harus diperhatikan juga bagi mereka yang gajinya dipiting dan kemarin BPJS-nya tidak terdaftar, mereka juga penting untuk mendapatkan stimulus seperti ini."

Shinta mengatakan subsidi gaji bagi pegawai sejatinya diperlukan untuk memenuhi aspek kebutuhan primer mereka. Bantuan tersebut dinilai belum tentu bisa mencakupi belanja kebutuhan sekunder dan tersier lantaran jumlahnya yang tidak begitu signifikan, serta sudah banyak pegawai yang mengalami pengurangan pendapatan.

"Jadi harapannya dengan ini kan untuk membantu. Kalau untuk belanja menambah daya beli, lebih ke kebutuhan dasar. tapi tidak untuk kebutuhan konsumtif seperti jalan-jalan. Tapi untuk kebutuhan dasar. Jadi bisa membantu," kata Shinta.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan tersebut merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020. 

Adapun pekerja/buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah; pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN; memiliki rekening bank yang aktif; tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja; dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” kata Ida.

Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara). 

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.

Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntable dan valid.

Lebih lanjut Ida menyatakan data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan. (TERAS.ID)

Berita Terbaru