Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

421 Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit Dapat Remisi Kemerdekaan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 Agustus 2020 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 421 narapidan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan remisi kemerdekaan 17 Agustus 2020.

Penyerahan remisi diberikan Bupati Kotim Supian Hadi kepada perwakilan narapidana seusai upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 di Stadion 29 Nopember Sampit.

"Alhamdulillah mereka bisa mendapatkan remisi kemerdekaan ini. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi mereka dan saat keluar bisa berbuat menjadi lebih baik di tengah masyarakat," ujar Supian Hadi saat menyerahkan remisi.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto mengatakan dari 421 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari remisi normal 259 orang dan remisi PP 99 ada 165 orang.

"Terbanyak prolehan remisi untuk 3 bulan yakni 124 orang, 2 bulan 124 orang, 1 bulan 123 orang, 4 bulan 34 orang, dan 5 bulan 7 orang. Mereka semua merupakan remisi umum I," katanya.

Sedangkan yang mendapatkan remisi umum II atau yang masuk ke register BIII yakni 4 bulan 5 orang, dan 5 bulan 3 orang.

Adapun yang tidak mendapatkan remisi atau tidak diusulkan pada hari kemerdekaan ini 243 orang. Hal itu terjadi karena berbagai faktor yakni tidak memenuhi syarat, terkait PP 99, belum menjalani pidana 6 bulan, hukuman seumur hidup, dan beberapa faktor lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru