Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

178 Narapidana Lapas Kelas IIB Muara Teweh Dapat Remisi HUT RI Kemerdekaan

  • Oleh Ramadani
  • 17 Agustus 2020 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 178 narapidana Lapas Kelas IIB Muara Teweh mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke 75, Senin 17 Agustus 2020.

Remisi ini secara simbolis diserahkan Bupati Barito Utara, Nadalsyah seusai upacara pengibaran bendera merah putih.

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, Sarwito menyebut remisi yang diterima para WBP yakni dari 1-5 bulan.

Remisi ini diberikan kepada nadapidana yang memenuhi syarat, mulai dari yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama 6 bulan.

Sementara itu remisi pada narapidana dengan kejahatan narkotika, HAM, dan korupsi juga harus bekerja sama dengan penegak hukum dengan menjadi justice collaborator.

Kesediaan menjadi justice collabolator harus dituangkan secara tertulis sesuai undang-undang yang berlaku. "Remisi ini diberikan sesuai dengan Keputusan Presiden Tahun 1999 Nomor 174. Demikian juga regulasi-regulasi sesuai turunan berikutnya," ujarnya.

Sarwito mengatakan Lapas Kelas II B Muara Teweh memiliki daya tampung hanya 175 orang dan saat ini Lapas dihuni sebanyak 327 orang yang terdiri dari 284 narapidana dan 43 tahanan. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru