Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNN Minta Bandar dan Pengedar Narkoba Dibuat Miskin

  • Oleh Teras.id
  • 18 Agustus 2020 - 07:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan para pengedar maupun bandar narkoba yang beroperasi di Tanah Air tidak hanya dijatuhi hukuman berat. Menurut dia, bandar dan pengedar narkoba harus dimiskinkan harta dan kekayaannya.

"Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia," ujar Arman di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin, 17 Agustus 2020.

Ia menyebutkan pemiskinan para pengedar narkoba merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. "Pemiskinan para bandar narkoba itu dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.

Arman menjelaskan melalui UU Pencucian Uang seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui. "Jadi saat ini para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang," katanya.

Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan-Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta. Penangkapan sabu tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2020 di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir), MHM alias Yusuf (kernet), dan melakukan penggeledahan truk merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU. Petugas menemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.


Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS yang berada di Aceh dan HER di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. (TERAS.ID)

Berita Terbaru